nasional

Empat Organisasi Desa Blitar Siapkan Aksi 5.000 Massa, Desak ADD 2027 Kembali ke Level 2025

Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:03 WIB
Kordinasi bersama

Blitar, Paliwara.com– Penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2026 memicu reaksi dari empat organisasi pemerintahan desa. Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), ABPEDNAS, FORSEKDESI, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sepakat menggelar aksi damai pada Rabu, 21 Oktober 2026, dengan membawa tuntutan agar ADD tahun 2027 minimal kembali setara dengan alokasi tahun 2025.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Keempat organisasi menargetkan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Blitar dengan jumlah massa mencapai 5.000 orang.

Rencana pengerahan massa itu menjadi bentuk keseriusan organisasi pemerintahan desa dalam memperjuangkan kepastian anggaran yang dinilai penting bagi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Wakil Ketua I PKDI, Tugas Nanggolo, menyampaikan bahwa keputusan menggelar aksi merupakan hasil konsolidasi bersama setelah upaya komunikasi melalui jalur resmi belum mendapatkan tanggapan.

“Pada tanggal 21 Oktober nanti, kita akan mengerahkan 5.000 massa dari empat pilar tersebut,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Sebelum memutuskan turun ke jalan, keempat organisasi telah mengirimkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Blitar pada 7 Oktober 2026. Namun, hingga konsolidasi dilaksanakan pada 14 Oktober, mereka mengaku belum menerima jawaban atas permohonan tersebut.

Situasi itu mendorong PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI, dan PPDI menyatukan sikap untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah dan legislatif.

Konsolidasi berlangsung di Gedung BUMDes Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pertemuan tersebut membahas tuntutan utama, tindak lanjut permohonan hearing, serta persiapan teknis pelaksanaan aksi damai.

Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa persoalan ADD tidak hanya berkaitan dengan besaran nominal anggaran, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah desa menjalankan tugas dan memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, penurunan ADD pada 2026 perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya. Ia berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kebutuhan riil pemerintahan desa agar pengurangan anggaran tidak semakin membebani penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

“ADD 2027 harus kita perjuangkan agar minimal sama dengan ADD tahun 2025. Karena ADD tahun 2026 sudah turun, jangan sampai kondisi ini semakin membebani pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rudi.

Selama ini, ADD menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sesuai ketentuan yang berlaku, anggaran tersebut antara lain digunakan untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), honorarium RT/RW, dukungan kegiatan TP PKK, serta kebutuhan operasional kantor desa.

Pembiayaan listrik, internet, dan pemeliharaan sarana pemerintahan juga menjadi bagian dari kebutuhan yang harus diperhitungkan. Selain itu, kebutuhan anggaran untuk pemilihan kepala desa dan pengisian anggota BPD pada 2027 dinilai perlu mendapat perhatian sesuai regulasi yang berlaku.

Atas dasar itu, keempat organisasi meminta agar penyusunan anggaran ADD 2027 tidak hanya mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah secara umum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa secara menyeluruh.

Halaman:

Tags

Terkini

Polres Blitar Intensifkan Patroli KRYD

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:00 WIB