Blitar, Paliwara.com – Polres Blitar Kota membongkar lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan menyita 85,75 gram sabu serta 1.686 butir Pil Dobel L.
Pengungkapan lima perkara itu disampaikan Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026). Ia didampingi Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, Kasat Narkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono dan Kasi Propam Iptu Bangun Widodo.
Kompol Subiyantana menjelaskan, lima perkara tersebut terungkap di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok dan Kesamben, Kabupaten Blitar, serta Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
"Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L," kata Kompol Subiyantana.
Dalam perkara sabu, polisi mengamankan tersangka berinisial JE. Ia diduga mendapatkan sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau dua ons.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat bervariasi, mulai 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga 0,5 gram. Paket-paket tersebut kemudian diedarkan menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di sekitar rumah tersangka di wilayah Kecamatan Ponggok.
Dari setiap pemasangan sabu secara ranjau di 10 titik, tersangka disebut memperoleh imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Polisi kemudian mengamankan sisa barang bukti sebanyak 85,75 gram sabu.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni BN, SK, SN dan EP, diamankan dalam empat perkara peredaran Pil Dobel L. Keempatnya disebut memperoleh Pil Dobel L dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung.
Obat tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada konsumen di wilayah Blitar Raya. Paket yang diedarkan antara lain berisi 15 butir dengan harga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu.
Dari empat perkara tersebut, polisi menyita total 1.686 butir Pil Dobel L. Dengan demikian, selama periode 1 hingga 29 September 2026, Polres Blitar Kota mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 85,75 gram sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L.
Untuk perkara sabu, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sedangkan BN, SK, SN dan EP dalam perkara Pil Dobel L dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Blitar Kota menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat, khususnya di wilayah Blitar Raya.
Artikel Terkait
Kapolres Blitar Kota Rangkul Kalangan Pesantren, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Lahan Kosong Disulap Jadi Ladang Jagung, Polsek Wlingi Gandeng Pemdes dan Petani Dukung Ketahanan Pangan