Rabu, 30 September 2026

Pembahasan APBD 2027 Berlanjut, Bupati Blitar Apresiasi Masukan Fraksi DPRD

Photo Author
Mohammad Ali Ridlo, Paliwara.com
- Selasa, 29 September 2026 | 22:26 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/9/2026) malam. (Foto: Ist)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/9/2026) malam. (Foto: Ist)

Blitar, Paliwara.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027 kembali berlanjut melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/9/2026) malam.

Dalam rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Selain jawaban Bupati atas pandangan fraksi terkait Ranperda APBD 2027, rapat juga mengagendakan penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda usulan Bupati.

Baca Juga: Bupati Blitar Apresiasi Guru Berprestasi, Dorong Literasi hingga Kiprah Internasional

Agenda selanjutnya yakni pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang susunan pimpinan dan keanggotaan pembahas Ranperda usulan Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan dari rapat paripurna yang digelar pada Senin (28/9/2026). Dalam rapat sebelumnya, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, pada Selasa pagi, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tersebut. Sesuai ketentuan tata tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban eksekutif oleh Bupati.

"Pada pagi hari tadi, fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pandangan umumnya. Maka sesuai Pasal 204 ayat (1) huruf a angka 4 Peraturan Tata Tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah jawaban eksekutif oleh Bupati," jelas Supriadi.

Baca Juga: Bupati Blitar Minta Potensi Pajak Daerah Blitar Digali Lebih Optimal

Supriadi menambahkan, jawaban Bupati juga menjadi tahapan lanjutan pembahasan Ranperda usulan Bupati setelah sebelumnya disampaikan penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar atas berbagai pandangan yang disampaikan terhadap substansi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 maupun Ranperda usulan eksekutif.

Menurut Rijanto, pandangan dari seluruh fraksi merupakan masukan yang penting bagi pemerintah daerah dalam proses pembahasan selanjutnya.

"Semua pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar tentunya merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut," ujar Rijanto. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X