Senin, 19 Oktober 2026

Polres Blitar Razia Tempat Hiburan Malam, Petugas Amankan 259 Botol Miras

Photo Author
Anang Agus Faisal, Paliwara.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:22 WIB
Razia Polres Blitar
Razia Polres Blitar

Blitar, Paliwara– Polres Blitar menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui operasi gabungan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Blitar, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pengelola tempat hiburan. Hasil pemeriksaan tes urine terhadap sejumlah pengunjung menunjukkan hasil negatif narkoba. Namun, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 259 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan di lingkungan Polres Blitar, di antaranya Satresnarkoba, Satlantas, Samapta, dan Intelkam. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Blitar, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar.

Sebelum diterjunkan ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Markas Komando (Mako) Polres Blitar. Apel tersebut menjadi bagian dari persiapan sekaligus penyampaian arahan terkait pelaksanaan operasi.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menginstruksikan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan aspek hukum dan kemanusiaan. Anggota juga diminta bertindak secara humanis selama melakukan pemeriksaan di lokasi sasaran.

Sejumlah tempat yang menjadi sasaran operasi di antaranya Hotel Hakim serta beberapa tempat hiburan dan kafe di wilayah Kabupaten Blitar, termasuk Cafe Nyai Nasingah, Cafe 89, dan Cafe Shimponi.

Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pengelola tempat hiburan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan tempat hiburan tidak menjadi lokasi peredaran maupun penggunaan barang terlarang.

Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap sejumlah pengunjung, petugas tidak menemukan indikasi penggunaan narkoba berdasarkan hasil tes yang dinyatakan negatif. Meski demikian, dalam operasi tersebut petugas menemukan 259 botol minuman keras dari berbagai merek yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengelola tempat hiburan agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan usahanya. Pengelola diminta tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya Polres Blitar bersama instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengawasan di tempat hiburan malam dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.

Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Melalui kegiatan KRYD secara berkelanjutan, aparat berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar tetap terjaga, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan gangguan ketertiban umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anang Agus Faisal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Blitar Intensifkan Patroli KRYD

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:00 WIB
X