Blitar, paliwara.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (28/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi.
Paripurna turut dihadiri Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), forkopimcam, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Blitar Nomor B/900/545/409.6.2/2026 tanggal 25 September 2026 tentang penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, dan Ranperkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, rapat juga menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Nomor B/180.03/2756/409.1.0/2026 tanggal 6 Juni 2026 tentang permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, maka pada hari ini DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati,” ujar Rifa’i.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar Drs. H. Rijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sinergi, kerja sama, serta pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rijanto menegaskan bahwa pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
“Melalui pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar berpijak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” kata Rijanto.
Ia mendorong agar APBD 2027 dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan efisien. Selain itu, pengelolaan anggaran juga harus dilakukan secara transparan sehingga penggunaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, arah kebijakan anggaran tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga harus mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
Rijanto berharap seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu. Dengan demikian, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.
“APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)