Jumat, 23 Oktober 2026

Jumat Pon Neptu 13, Ini Daftar Weton yang Dipercaya Cocok Jadi Pasangan Hidup

Photo Author
Mohammad Ali Ridlo, Paliwara.com
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:17 WIB
Ilustrasi Jumat Pon Neptu 13
Ilustrasi Jumat Pon Neptu 13

Paliwara.com – Weton Jumat Pon memiliki neptu 13 dalam perhitungan primbon Jawa. Dalam urusan jodoh, weton ini memiliki sejumlah perhitungan khusus untuk melihat kecocokan dengan calon pasangan, mulai dari kategori bagus sekali, bagus, sedang, hingga jelek dan jelek sekali.

Menurut kepercayaan primbon Jawa, perhitungan kecocokan jodoh dilakukan dengan menjumlahkan neptu weton kedua calon pengantin. Hasil penjumlahan tersebut kemudian ditafsirkan untuk menggambarkan kehidupan rumah tangga, termasuk urusan rezeki, keberuntungan, dan tantangan yang mungkin dihadapi.

Bagi orang yang lahir pada Jumat Pon, beberapa weton disebut memiliki hasil perhitungan yang baik ketika dipasangkan. Salah satunya adalah Sabtu Pahing yang memperoleh kategori bagus sekali dalam daftar perhitungan satuan nikah.

Lantas, weton apa saja yang dipercaya cocok menjadi pasangan hidup bagi Jumat Pon? Berikut daftar lengkapnya berdasarkan perhitungan primbon Jawa.

Baca Juga: Mengungkap Rahasia Rezeki Jumat Pon, Berkecukupan tetapi Kerap Dilanda Keresahan

1. Sabtu Pahing, Masuk Kategori Bagus Sekali

Orang yang lahir pada Jumat Pon dengan neptu 13 apabila dipasangkan dengan Sabtu Pahing yang memiliki neptu 18 akan memperoleh total neptu 31.

Dalam perhitungan primbon Jawa tersebut, pasangan ini masuk kategori bagus sekali. Tafsirnya, apa pun yang dikerjakan dipercaya akan memperoleh keberhasilan.

Meski demikian, hasil tersebut merupakan bagian dari kepercayaan tradisional dan bukan jaminan bahwa kehidupan rumah tangga akan selalu berjalan lancar.

2. Lima Weton Pasangan yang Masuk Kategori Bagus

Selain Sabtu Pahing, terdapat lima weton yang masuk kategori bagus dalam daftar perhitungan yang digunakan.

Berikut rinciannya:

Senin Wage, neptu 8, total neptu pasangan 21.

Selasa Legi, neptu 8, total neptu pasangan 21.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X